Beranda Hukrim Bupati Pati dan 3 Kades Jadi Tersangka, KPK Ungkap Pemerasan Perangkat Desa

Bupati Pati dan 3 Kades Jadi Tersangka, KPK Ungkap Pemerasan Perangkat Desa

PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. OTT tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tergolong jarang terjadi dan sangat memprihatinkan.

“Pemerasan dalam pengisian perangkat desa ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik korupsi lanjutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).

Menurut Asep, selama ini praktik serupa lebih sering terjadi pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Namun kali ini, dugaan pemerasan justru menyasar jabatan di level desa.

“Biasanya terjadi di tingkat yang lebih tinggi. Tapi kali ini pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Ini tentu sangat miris,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Asep menegaskan bahwa calon perangkat desa yang dimintai uang dalam proses pengisian jabatan diposisikan sebagai korban pemerasan.

Oleh karena itu, KPK menghimbau mereka untuk tidak takut dan bersikap kooperatif.

“Kami berharap para calon perangkat desa mau memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini terang dan modus serupa tidak terulang di jabatan lain,” kata Asep.

Ia memastikan KPK akan memberikan perlindungan hukum bagi para korban yang bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan saat OTT.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut berasal dari penguasaan para tersangka.

“Barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar ini diamankan dari saudara JAN, JION, dan juga SDW,” ujarnya.

Asep menambahkan bahwa uang tersebut sebelumnya disimpan dalam karung sebelum akhirnya dikemas ulang.

“Awalnya uang itu ditaruh di dalam karung. Setelah diamankan, terlihat rapi karena sudah dipacking ulang,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Red)