Beranda Infotaiment Bike to Work Resmi Berlaku, ASN Bojonegoro Harus Patuh

Bike to Work Resmi Berlaku, ASN Bojonegoro Harus Patuh

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meluncurkan kebijakan strategis yang memadukan gaya hidup sehat dengan efisiensi anggaran.

Melalui Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi memberlakukan program Bike to Work (B2W) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 30 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), pengurangan perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan pemerintahan Bojonegoro.

Dalam aturan tersebut, kewajiban bersepeda oleh ASN Bojonegoro disesuaikan dengan jarak tempuh tempat tinggal pegawai.

ASN Bojonegoro yang tinggal dalam radius hingga 7 kilometer diwajibkan menggunakan sepeda menuju kantor.

Sementara itu, bagi yang berjarak 7 hingga 15 kilometer, dianjurkan mengombinasikan sepeda dengan moda transportasi lain.

Sedangkan pegawai dengan jarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi secara fleksibel.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi ASN Bojonegoro dengan kondisi kesehatan tertentu, pegawai hamil, serta mereka yang sedang menjalankan tugas lapangan yang bersifat mendesak.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, partisipasi ASN Bojonegoro akan dipantau secara digital melalui aplikasi “Si Kepo” serta validasi di titik parkir sepeda yang telah disediakan.

Tak hanya fokus pada transportasi, Pemkab Bojonegoro juga memperketat kebijakan efisiensi dalam kegiatan perkantoran, khususnya terkait konsumsi rapat.

Seluruh ASN Bojonegoro diwajibkan membawa tumbler pribadi, sementara penyediaan minuman kemasan sekali pakai dalam rapat dilarang.

Selain itu, konsumsi rapat disederhanakan dengan pembatasan hanya 1 hingga 2 jenis kudapan tanpa makan siang.

Sebagai gantinya, penyelenggara rapat wajib menyediakan galon atau dispenser air minum guna mendukung kebiasaan isi ulang yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga menjadi respon atas dinamika global, termasuk fluktuasi harga minyak dunia dan kondisi geopolitik yang berdampak pada anggaran daerah.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi pada pos belanja seperti rapat, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial.

Dalam surat edarannya, Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa hasil penghematan tersebut harus dialihkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Langkah ini menandai komitmen serius Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih hemat, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan pola hidup ASN menjadi lebih aktif dan peduli lingkungan. (mia)