TUBAN – Manajemen SPBU Pertamina 54.623.09 Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi resmi yang berlaku.
Langkah ini dilakukan demi menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, tepat sasaran.
Pihak pengelola menyatakan bahwa pelayanan kepada konsumen dilakukan secara berjenjang dan terkontrol, mulai dari penerimaan kendaraan, proses pengisian, hingga transaksi pembayaran.
Seluruh petugas SPBU diwajibkan menaati standar keselamatan kerja serta memastikan dispenser BBM berfungsi normal dan telah melalui proses tera ulang resmi.
Tak hanya itu, pengawasan internal dilakukan secara rutin untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengelola SPBU menegaskan sikap tegas terhadap praktik yang bertentangan dengan aturan, seperti pengisian menggunakan jerigen atau wadah tidak standar, serta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, SPBU 54.623.09 juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
Konsumen dihimbau mematuhi aturan saat melakukan pengisian BBM dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi atau kepada pihak berwenang.
Menurut pengelola, keberhasilan menjaga distribusi BBM yang tertib dan aman tidak bisa dilakukan sendiri.
Sinergi antara SPBU, Pertamina, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama agar penyaluran energi tetap kondusif dan berkeadilan.
Dengan penerapan SOP yang konsisten serta pengawasan berkelanjutan, SPBU Pertamina 54.623.09 Sugihan Jatirogo optimistis mampu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM di Kabupaten Tuban. (fh)
































