Beranda TNI/POLRI Babinsa Prijekngablak Lamongan Kawal Penyerahan 381 Sertifikat PTSL

Babinsa Prijekngablak Lamongan Kawal Penyerahan 381 Sertifikat PTSL

LAMONGAN — Upaya pemerintah dalam mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah terus menunjukkan hasil nyata.

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 381 warga Desa Prijekngablak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, resmi menerima sertifikat elektronik tanah mereka.

Penyerahan Sertifikat Elektronik PTSL Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan di Balai Desa Prijekngablak, Kamis (5/2/2026), dan berlangsung tertib serta lancar.

Kegiatan ini mendapat pengawalan langsung dari Babinsa Koramil 0812/15 Karanggeneng, Kopka Saeful, bersama jajaran Forkopimcam Karanggeneng.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyaluran sertifikat berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran, sehingga hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karanggeneng Dian Sukmana, Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali, Ketua Tim BPN Mahendra, Kepala Desa Prijekngablak Tarmuji, Ketua BPD Khoirul Huda, serta Kasi Trantib Pol PP Karanggeneng Gufron.

Dalam sambutannya, Ketua Tim BPN Mahendra menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan nasional.

Sistem ini dinilai lebih aman karena meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, sekaligus menjadi langkah preventif dalam menekan praktik mafia tanah.

Sementara itu, Camat Karanggeneng Dian Sukmana menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Prijekngablak yang telah berperan aktif menyukseskan program PTSL.

Ia menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Di sela kegiatan, Babinsa Prijekngablak Kopka Saeful menegaskan bahwa kehadiran TNI melalui Babinsa merupakan bentuk pendampingan teritorial demi menciptakan suasana aman dan kondusif bagi warga.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan masyarakat merasa aman. Alhamdulillah, penyerahan 381 sertifikat elektronik hari ini berjalan tertib tanpa kendala,” ujarnya.

Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan semakin tenang dan percaya diri dalam mengelola aset tanah yang dimiliki.

Kepastian hukum ini juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta memperkuat pembangunan di wilayah pedesaan. (epr)