Beranda Daerah Aset Daerah Jadi Fokus, Raperda BMD Bojonegoro Targetkan PAD Meningkat

Aset Daerah Jadi Fokus, Raperda BMD Bojonegoro Targetkan PAD Meningkat

BOJONEGORO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) menjadi agenda strategis dalam rapat yang digelar di Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).

Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi kuat dalam penataan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomis.

Sekretaris Daerah dalam sambutannya menegaskan, penyusunan Raperda BMD bukan sekedar formalitas, melainkan bentuk pemenuhan amanat regulasi nasional.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, keberadaan payung hukum yang komprehensif sangat penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang, terutama sengketa kepemilikan aset.

Tak hanya berdampak pada tata kelola internal, Raperda BMD juga menjadi salah satu indikator penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya pada sektor pengelolaan aset daerah.

Sekda menekankan bahwa pengelolaan BMD memiliki konsekuensi hukum yang besar.

Karena itu, sistem administrasi, pengamanan fisik, hingga legalitas dokumen harus diperkuat agar seluruh aset daerah tercatat rapi dan memiliki kepastian hukum.

“Dengan sistem yang tertib dan akuntabel, aset daerah tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga bisa dioptimalkan pemanfaatannya,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menargetkan optimalisasi BMD untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Digitalisasi aset telah dilakukan sebagai langkah modernisasi tata kelola.

Namun demikian, masih ada sejumlah catatan, terutama pada aspek pengamanan administratif, fisik, dan hukum yang perlu ditingkatkan agar sistem pengelolaan lebih terintegrasi dan maksimal.

Dalam forum tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono menyinggung persoalan LPH Banjarsari yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Ia meminta pemerintah daerah lebih responsif dalam proses pembelian aset, terutama terkait pelepasan hak warga sebelumnya.

Meski gugatan warga telah dimenangkan oleh Pemkab, ia menegaskan pentingnya penataan dokumen hukum secara detail dan rapi guna mencegah klaim sepihak di kemudian hari.

Sementara itu, Anggota DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan menyoroti lemahnya pengamanan dan pemeliharaan aset daerah.

Ia menilai penguatan database terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak.

“Penatausahaan aset harus jelas, termasuk ketika terjadi perubahan struktur organisasi. Sistem pendataan harus mampu memantau status dan keberadaan aset secara real time,” ujarnya.

Menurut Donny, pembahasan Raperda BMD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Transparansi Pengadaan dan Integrasi SIPD–e-BMD
Anggota DPRD Bojonegoro lainnya, Sally Atyasasmi, mempertanyakan mekanisme pencatatan aset, baik yang berasal dari APBD, hibah, bantuan kelompok masyarakat, hingga skema sewa atau pinjam pakai.

Menanggapi hal tersebut, OPD bersama BPKAD menjelaskan bahwa seluruh pengadaan menjadi objek audit dan dicatat berdasarkan laporan resmi yang diverifikasi sesuai kriteria aset daerah.

Ke depan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan diintegrasikan dengan aplikasi e-BMD. Integrasi ini diharapkan menghadirkan sistem pelaporan dan pencatatan aset yang lebih transparan, efektif, dan terpantau secara langsung.

Dengan regulasi yang semakin kuat dan sistem digital yang terintegrasi, tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan semakin tertib, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum yang jelas. (mia)