BOJONEGORO – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025).
Ketua Fraksi FPPKN, H. Choirul Anam, S.Th.I., MM, yang bertindak sebagai juru bicara, menegaskan bahwa penyusunan APBD bukan hanya proses teknis-administratif, tetapi instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan, pemerataan, dan masa depan kesejahteraan warga Bojonegoro.
“APBD harus mampu menjawab tantangan sosial, memperkuat layanan publik, dan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi pendapatan, FPPKN mencermati tantangan fiskal 2026 terutama akibat penurunan transfer pusat. Namun, kondisi ini dinilai sebagai momen tepat bagi Bojonegoro untuk memperkuat kemandirian fiskal.
FPPKN mengapresiasi langkah Pemkab yang berkomitmen meningkatkan PAD melalui, peningkatan kompetensi SDM pengelola pajak, optimalisasi data dan validasi objek pajak, penegakan kepatuhan wajib pajak, inovasi layanan perpajakan digital.
Fraksi menegaskan bahwa langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak harus proporsional, tidak membebani masyarakat, tidak menghambat investasi, dan tetap mendukung iklim ekonomi.
Pada sisi belanja, FPPKN mendorong sinergi kuat antar perangkat daerah agar program pembangunan berjalan lebih terukur dan berorientasi hasil.
Prinsip efisiensi, menurut fraksi, bukan berarti memotong layanan publik, tetapi memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama sektor strategis yang berdampak langsung.
FPPKN menekankan pentingnya, anggaran berbasis kinerja, indikator program yang jelas, pelaksanaan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Setiap rupiah APBD harus memberikan manfaat nyata,” ujar Choirul Anam.
Pada sisi pembiayaan, FPPKN mendukung komitmen Pemkab menjaga kesehatan fiskal dan keseimbangan APBD.
Fraksi juga memberikan catatan tegas bahwa SiLPA bukan prestasi, tetapi mencerminkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Karena itu, FPPKN mendorong pemanfaatan SiLPA sejak awal tahun anggaran untuk mempercepat realisasi program pembangunan.
Setelah mempertimbangkan aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta hasil pembahasan dengan komisi dan Banggar DPRD, Fraksi FPPKN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Faksi berharap APBD 2026 mampu meningkatkan kualitas layanan publik, mengurangi kesenjangan, memperkuat kemandirian fiskal dan membawa kesejahteraan merata bagi seluruh warga tanpa diskriminasi
“Semoga APBD 2026 menjadi ikhtiar bersama menuju Bojonegoro yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan,” tutup Choirul Anam. (Hes)
































