Beranda Hukrim Aliansi Bongkar Dugaan Kebohongan Mantan Kajari Bitung

Aliansi Bongkar Dugaan Kebohongan Mantan Kajari Bitung

JAKARTA, KLIKINDONESIA — Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 kembali memanas. Aliansi Bitung Bergerak resmi melayangkan aduan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI, Rabu 18 November 2025, menyoal dugaan kemandekan kasus hingga potensi penyampaian informasi bohong oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan.

Kasus yang diduga merugikan negara Rp3,3 miliar itu dinilai jalan di tempat. Yang paling disorot, lima anggota DPRD Bitung aktif, termasuk ketuanya, yang hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya disebut akan menyusul dalam “gelombang kedua”.

Dalam video resmi yang tersebar luas, Dr. Yadyn menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka telah selesai dan lima anggota DPRD akan segera ditahan.

Namun, temuan Aliansi menunjukkan kondisi sebaliknya, tidak ada satu pun dari lima anggota DPRD itu ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada proses penahanan, tidak ada penjelasan hukum yang memadai dari Kejari Bitung.

Aliansi menilai pernyataan tersebut bukan sekedar keliru, tetapi berpotensi sebagai kebohongan publik, melanggar Kode Perilaku Jaksa, UU Kejaksaan, hingga masuk ranah pidana pemberitaan bohong UU No. 1 Tahun 2024.

“Ini bukan kesalahan teknis. Pernyataan pejabat negara yang menyesatkan publik adalah persoalan serius,” tegas Mario Prakoso, Koordinator Aliansi Bitung Bergerak.

Aliansi juga menyoroti perkara Tipikor Perintangan No. 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd, yang menjerat seseorang atas dugaan merintangi penyidikan kasus perjalanan dinas.

Namun, dakwaan ini dianggap janggal karena, pelaku utama dugaan korupsi belum ditetapkan sebagai tersangka. Lima anggota DPRD yang diduga menikmati anggaran justru belum diproses. Inti perkara belum tuntas, sehingga tuduhan “menghalangi penyidikan” dinilai kabur.

“Bagaimana mungkin orang dituduh menghalangi proses hukum, sementara aktor utamanya belum dijerat. Ini kontradiktif dan mengkhawatirkan,” kata Fahrudin Hamzah, perwakilan Aliansi.

Aliansi menegaskan bahwa aduan ke Kejagung bukan tindakan spontan. Mereka sebelumnya telah menggelar, tiga aksi demonstrasi di depan Kejari Bitung, audiensi resmi, diskusi publik soal keterbukaan informasi, pengumpulan bukti berupa dokumen, rekaman video, dan berkas pemeriksaan.

Namun hingga kini, tak satu pun penjelasan terang diberikan Kejari Bitung soal alasan belum ditetapkannya lima anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.

Melalui laporan resmi Nomor 007/AM/2025, Aliansi Bitung Bergerak mendesak Kejagung untuk:

1. Memeriksa Dr. Yadyn Palebangan terkait dugaan informasi keliru dan pelanggaran etik.

2. Menindak secara hukum jika terbukti melakukan penyebaran informasi bohong.

3. Segera menetapkan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif.

4. Mengawasi persidangan perkara perintangan agar tak terjadi kriminalisasi atau dakwaan prematur.

5. Menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik.

“Kami menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih. Jika Kejagung tidak turun tangan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan benar-benar terancam,” tegas Fahrudin. (Red)