Beranda Politik SK Ketua PPP Gorontalo Disorot, Diduga Cacat Formil

SK Ketua PPP Gorontalo Disorot, Diduga Cacat Formil

GORONTALO – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Gorontalo kini memasuki fase penting.

Sorotan tajam mengarah pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ismet Mile sebagai Ketua DPW, yang dinilai bermasalah dari sisi administrasi dan legalitas.

Persoalan ini bukan hanya teknis, melainkan menyangkut keabsahan struktur organisasi partai secara menyeluruh.

Mengacu pada ketentuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dokumen resmi kepengurusan partai politik wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Hal ini ditegaskan dalam regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yang menjadi acuan utama dalam proses verifikasi partai politik.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan SK pengangkatan Ketua DPW PPP Gorontalo justru ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), tanpa melibatkan Sekjen.

Kondisi ini dinilai sebagai cacat formil yang berpotensi menggugurkan legitimasi kepengurusan.

Pengamat politik, Syam T Ase, menilai penyimpangan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

“Jika SK tidak ditandatangani Sekjen, maka secara administratif lemah, bahkan bisa dianggap tidak sah. Ini bukan soal tafsir, tetapi kepatuhan terhadap aturan yang sudah baku,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan tanda tangan Wasekjen sebagai pengganti Sekjen tidak memiliki dasar kuat dalam pengesahan dokumen strategis seperti SK kepengurusan wilayah.

Dampaknya, bukan hanya posisi Ketua DPW yang dipertanyakan, tetapi juga seluruh keputusan organisasi yang lahir dari SK tersebut.

“Kalau dasar hukumnya bermasalah, maka keputusan turunannya juga ikut terpengaruh. Ini efek domino yang berbahaya,” lanjut Syam.

Situasi ini berpotensi memicu konflik internal yang lebih luas di tubuh PPP Gorontalo. Di satu sisi, kepengurusan tetap berjalan.

Namun di sisi lain, legitimasi mereka menjadi perdebatan karena dasar hukum yang dinilai tidak kuat.

Tak hanya berdampak internal, persoalan ini juga bisa berbuntut panjang secara hukum.

Celah ini berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengajukan gugatan, bahkan mengganggu proses verifikasi partai di KPU.

Dalam konteks yang lebih luas, jika merujuk pada standar verifikasi KPU, keabsahan dokumen kepengurusan merupakan syarat mutlak.

Cacat formil seperti ini bisa menjadi hambatan serius, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga berdampak pada kesiapan partai menghadapi Pemilu 2029.

Polemik ini sejatinya menjadi alarm keras bagi DPP PPP. Pembenahan tata kelola organisasi dinilai mendesak untuk menjaga integritas dan keberlangsungan partai di panggung demokrasi.

Sebab dalam politik modern, legitimasi bukan sekadar klaim kekuasaan melainkan lahir dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Tim Sembilan)