Beranda Daerah Proyek RRP Makassar Rp100 M Mandek, Dugaan Tak Kantongi AMDAL Menguat

Proyek RRP Makassar Rp100 M Mandek, Dugaan Tak Kantongi AMDAL Menguat

MAKASSAR – Proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Makassar hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Program infrastruktur di Kota Makassar senilai Rp100 miliar itu justru tersandung polemik serius terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan.

Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, hingga Tamalanrea, Kota Makassar ini awalnya digadang-gadang menjadi solusi kemacetan, khususnya di jalur padat menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.

Namun di balik ambisi tersebut, muncul persoalan penting terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pembangunan sepanjang kurang lebih 3,8 kilometer ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development.

Sayangnya, hingga kini kejelasan proses AMDAL masih dipertanyakan.

Sorotan tajam datang dari Richard Jones, seorang penggiat lingkungan yang aktif menyuarakan persoalan banjir di kawasan Perumnas Antang.

Ia mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar sejak 22 September 2025.

Menurut Richard, pembangunan jembatan kembar yang menjadi bagian dari proyek tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Ia bahkan mendesak agar proyek dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Namun, lebih dari lima bulan sejak laporan dilayangkan, dia menilai belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sehingga proyek tetap berjalan.

Tak hanya itu, Richard juga menyoroti momen groundbreaking proyek yang dilakukan pada 10 Oktober 2025 oleh Wali Kota Makassar bersama pihak pengembang.

Dirinya menilai peresmian tersebut dilakukan terlalu cepat tanpa didahului proses AMDAL yang seharusnya menjadi syarat utama.

“Ini sebenarnya kasus flagrante delicto. Tidak perlu penyelidikan panjang karena pelanggaran sudah jelas. Namun yang terjadi, prosesnya justru berlarut dan seolah menutupi masalah,” ungkapnya.

Dia membeberkan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan bahwa hingga Lebaran 2026, proses AMDAL bahkan belum dimulai.

Padahal, secara umum, penyusunan AMDAL membutuhkan waktu 6 hingga 8 bulan sebelum proyek bisa dijalankan.

Selain itu, masyarakat di sekitar proyek disebut tidak mendapatkan informasi memadai terkait jalur pembangunan.

Bahkan, peta proyek yang seharusnya transparan tidak ditampilkan secara jelas kepada publik.

Richard juga mengungkap dugaan pembangunan dua jembatan kembar sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga.

Proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk memperparah risiko banjir di kawasan Antang dan Manggala.

Lebih jauh, ia menduga adanya pembiaran dari aparat yang memungkinkan proyek tetap berjalan hingga menciptakan kondisi “fait accompli” atau keadaan yang sudah terlanjur terjadi dan sulit dibatalkan.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Baruga Asrinusa Development belum memberikan penjelasan resmi.

Perusahaan hanya menyampaikan bahwa keterangan lengkap akan disampaikan dalam waktu dekat.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di daerah, sekaligus menguji komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan warga. (Tim Sembilan)