Beranda TNI/POLRI Listrik Padam Jadi Petunjuk, Polisi Gresik Bongkar Sindikat Pencuri Kabel PLN

Listrik Padam Jadi Petunjuk, Polisi Gresik Bongkar Sindikat Pencuri Kabel PLN

GRESIK – Aksi komplotan spesialis pencurian kabel milik PLN akhirnya terhenti.

Tim Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pelaku yang dikenal sebagai residivis lintas daerah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34).

Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 setelah terjerat kasus serupa.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Ngawi pada Senin dini hari, 6 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus pencurian kabel,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, yang mengalami pemadaman listrik mendadak pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT PLN (Persero), diketahui bahwa kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang akibat dipotong oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, PLN ULP Giri mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat berat seperti gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel.

Mereka tak segan memicu pemadaman listrik demi mendapatkan tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini sangat aktif.

Total ada 24 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi, meliputi 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, 1 TKP di Bangkalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, hingga plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar gardu listrik.

“Jika ada orang mengaku petugas tanpa identitas jelas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” tegasnya. (dn)