PANGKEP – Penanganan kasus yang menimpa dua jurnalis di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Pendampingan hukum yang dilakukan LBH Suara Panrita Keadilan bersama sejumlah insan media Pangkep membuahkan hasil penting, perkara tersebut dinilai bukan ranah pidana, melainkan terkait kode etik jurnalistik.
Dua jurnalis yang dimaksud, Sabaruddin dan Aminah, sebelumnya dilaporkan ke Polres Pangkep.
Namun setelah melalui kajian, pihak kepolisian Pangkep mengambil langkah berbeda dengan mengarahkan pelapor, Muhammad Fadly, untuk menempuh mekanisme Dewan Pers.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku dalam dunia pers.
Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, menyampaikan bahwa keputusan tersebut patut diapresiasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum Pangkep telah menunjukkan pemahaman terhadap batasan antara produk jurnalistik dan tindak pidana.
Ia menegaskan, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara pers harus mengedepankan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Langkah penyidik Polres Pangkep patut kita apresiasi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
LBH Suara Panrita Keadilan juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka berkomitmen memberikan pendampingan hukum guna menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus menjaga prinsip keadilan.
Perkembangan kasus ini sejalan dengan putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai jalur utama.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa produk jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak boleh langsung diproses secara pidana atau perdata.
Ada beberapa poin penting dalam putusan tersebut, yakni Dewan Pers sebagai pintu utama.
Sengketa pers harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Pidana sebagai langkah terakhir, Jalur hukum hanya dapat ditempuh jika mekanisme etik tidak menemukan solusi.
Wartawan tidak bisa langsung dituntut selama karya jurnalistiknya sesuai aturan.
Putusan ini menjadi benteng hukum agar jurnalis tidak mudah dikriminalisasi.
Putusan MK tersebut semakin menegaskan peran penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Dengan adanya penguatan regulasi dan sikap aparat yang selaras, kasus di Pangkep menjadi contoh konkret bagaimana sengketa pers seharusnya ditangani lebih mengedepankan etik, dialog, dan mekanisme profesional, bukan kriminalisasi. (Tim Sembilan)
































