BOJONEGORO – Polemik terkait legalitas usaha dan dugaan penjualan minuman keras (miras) yang menyeret D Queen Bojonegoro akhirnya mendapat respon dari pihak pengelola.
Dalam keterangannya kepada media, Minggu (5/4/2026) siang, pihak D Queen Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha telah dikantongi dan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengelola menyebut, proses legalitas usaha tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti arahan serta petunjuk dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Perizinan sudah kami lengkapi sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengikuti ketentuan dari dinas terkait dan perda yang ada di Bojonegoro,” ungkap perwakilan D Queen.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh aspek legal formal telah disesuaikan dengan regulasi nasional, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional spesifik, terutama bagi usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman olahan.
Sebelumnya, sorotan ini muncul sebagai bentuk kontrol publik agar seluruh pelaku usaha di Bojonegoro benar-benar taat aturan, sekaligus menjaga ketertiban dan norma yang berlaku di masyarakat. (mia)
































