BOJONEGORO – Upaya serius mendorong sektor pariwisata agar lebih terarah mulai digodok DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026–2030, Kamis (2/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, menghadirkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Disdagkop UM hingga Bagian Hukum.
Kolaborasi ini menjadi kunci agar regulasi yang disusun tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar bisa dijalankan di lapangan.
Dalam pemaparannya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten (Disbudpar) Bojonegoro menegaskan bahwa dokumen rencana induk ini dirancang untuk jangka lima tahun, namun tetap fleksibel terhadap dinamika dan kebutuhan pengembangan ke depan.
Artinya, kebijakan pariwisata Bojonegoro tidak akan kaku, melainkan adaptif mengikuti perkembangan zaman.
Data awal menunjukkan, sedikitnya 74 destinasi wisata di Bojonegoro telah masuk dalam daftar inventarisasi.
Namun angka ini belum final, pemerintah masih akan melakukan verifikasi lanjutan sekaligus pengembangan potensi agar lebih maksimal.
Meski demikian, jalan menuju pengembangan pariwisata tidak sepenuhnya mulus.
Salah satu persoalan penting yang mengemuka adalah status lahan.
Banyak destinasi berada di kawasan milik Perhutani maupun instansi lain, sehingga membutuhkan izin khusus dan sinergi lintas lembaga.
“Kondisi ini memang butuh pendekatan kolaboratif. Tidak bisa jalan sendiri,” ungkap perwakilan Disbudpar.
Di sisi lain, potensi wisata Bojonegoro dinilai cukup beragam.
Mulai dari wisata alam, budaya, religi, edukasi, agrowisata, hingga wisata buatan.
Pengelompokan ini akan menjadi dasar dalam penentuan kawasan strategis pariwisata daerah ke depan.
Sementara, Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini tidak akan dilakukan setengah-setengah.
Dirinya memastikan seluruh aspek akan dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan pariwisata di Bojonegoro,” tegasnya.
Pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah ini masih akan berlanjut dalam agenda berikutnya sebelum masuk ke tahapan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah.
Jika rampung, regulasi ini diharapkan menjadi peta jalan utama dalam mendorong pariwisata Bojonegoro naik kelas dalam lima tahun ke depan. (mia)































