TUBAN, KLIKINDONESIA – Pasca hari raya Idulfitri 1447 H, Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Tuban langsung tancap gas memberikan berbagai layanan kepada masyarakat. Mulai dari pencatatan nikah, bimbingan perkawinan (bimwin), hingga layanan sertifikasi produk halal sejak akhir Maret 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban – Jawa Timur menjelaskan, layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). “Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah dan layanan administrasi lainnya secara normal,” Ujarnya, Pada Jumat (27/03/2026).
Ia menegaskan kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami memastikan layanan KUA di Kabupaten Tuban tetap berjalan, kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” imbuhnya.
Salah satu yang menonjol adalah Kecamatan Bangilan. Menurut pengakuan Kepala KUA Kecamatan Bangilan Abdul Ghofir, berdasarkan data yang dihimpun terdapat 17 pasang pengantin yang sudah melaksanakan pernikahan. “Selain itu kami juga bersilaturahmi dengan camat setempat untuk saling bermaafan,” Terangnya.
Untuk Kecamatan Plumpang, sejak tanggal 22 hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 16 pasangan telah melangsungkan akad nikah melalui layanan KUA tersebut. “Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk menikah setelah momentum Lebaran,” terang Nuruat, Kepala KUA Kecamatan Plumpang.
Ia menyampaikan, lonjakan ini sudah menjadi tren tahunan. “Biasanya setelah Lebaran, masyarakat memanfaatkan momen berkumpul keluarga untuk melangsungkan pernikahan. Kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan layanan maksimal,” Ungkapnya.
Selain itu, layanan KUA juga telah berbasis digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk pendaftaran dan informasi. Misalnya, pencatatan pernikahan melalui https://simkah4.kemenag.go.id/ untuk mempermudah akses tanpa harus datang langsung ke kantor. Ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Daftar nikah bisa dari rumah, tetapi tetap wajib setor berkas dan pemeriksaan nikah hadir di kua, selain itu juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan,” Jelasnya.
Di KUA Kecamatan Soko, Fatkurrahman Kepala KUA setempat menjelaskan, terdapat 15 pasang pengantin yang melaksanakan pernikahan pasca lebaran. Tak hanya layanan nikah, program bimbingan perkawinan (bimwin) juga kembali digiatkan, seperti yang terjadi di KUA Kenduruan. Bimwin menjadi bagian penting dalam membekali calon pengantin dengan pengetahuan dasar kehidupan rumah tangga, termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan psikologi keluarga.
“Selain itu, layanan konsultasi dan pendampingan produk halal juga mulai ramai diminati pelaku UMKM. KUA bersama instansi terkait memberikan edukasi serta fasilitasi pengurusan sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing produk lokal,” Terang Moh. Afif, Kepala KUA Kecamatan Kenduruan.
Di saat yang sama, layanan konseling nikah dan rujuk tetap berjalan sigap guna memberikan solusi bagi kebutuhan rumah tangga warga. Tak berhenti di situ, KUA Kenduruan juga menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekonomi lokal melalui pendampingan sertifikasi produk halal. Layanan ini diberikan bagi para pelaku usaha (UMKM) di wilayah Kenduruan agar produk mereka segera memiliki kepastian hukum dan kualitas yang terjamin di mata konsumen.
Kementerian Agama Kabupaten Tuban memastikan seluruh KUA siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat pasca Lebaran. Digitalisasi layanan juga terus diperkuat untuk mempermudah akses, termasuk pendaftaran nikah secara online. Dengan berbagai layanan yang kembali berjalan optimal, KUA di Kabupaten Tuban diharapkan mampu terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan sekaligus mendukung penguatan ketahanan keluarga dan ekonomi umat. (Red)
































