BOJONEGORO – Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Hasil penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam operasi tersebut, kepolisian mencatat 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras di tempat umum.
Sebanyak 75 orang pelaku diamankan karena kedapatan mabuk atau mengonsumsi minuman keras di ruang publik yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan bahwa dari penindakan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dengan jumlah cukup besar.
“Petugas berhasil menyita 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter minuman jenis anggur merah,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Selain penyitaan barang bukti, pengadilan juga menjatuhkan denda total sebesar Rp10.899.000 kepada para pelanggar yang terlibat dalam perkara tipiring tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 316 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain. Pasal tersebut memuat ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Polisi Juga Ungkap Kasus Judi di Enam Kecamatan
Tak hanya kasus minuman keras, Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil membongkar praktik perjudian di enam lokasi berbeda.
Lokasi tersebut berada di beberapa kecamatan, yakni Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian, baik judi online maupun konvensional.
Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk judi online,
mata dadu dan tempurung kelapa, banner angka permainan dadu, bantalan dadu, uang tunai sebesar Rp180 ribu.
Pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di sejumlah wilayah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Dalam operasi yang sama, polisi juga mengungkap dua kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro.
Dari kasus tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dengan memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi.
Polisi turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya, tiga unit telepon genggam
Dua kondom, satu lembar tisu bekas pakai, uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut dengan mengambil sekitar Rp25 ribu dari setiap transaksi.
Untuk kasus perjudian, para tersangka dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka dalam kasus prostitusi dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Polres Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar. (mia)































