Beranda Politik Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pembahasan 5 Raperda Strategis di DPRD Bojonegoro

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pembahasan 5 Raperda Strategis di DPRD Bojonegoro

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (11/3/2026).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lasmiran, mengatakan fraksinya pada prinsipnya mendorong kelanjutan pembahasan lima Raperda tersebut, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Lima Raperda yang menjadi pembahasan meliputi pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, pengelolaan barang milik daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Sebelum menyampaikan pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan, sekaligus kepada Bupati Bojonegoro atas penjelasan rinci terkait lima Raperda tersebut.

Terkait Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional maupun dinamika pemerintahan desa saat ini.

Menurut Lasmiran, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terjadi perubahan signifikan dalam pengaturan kewenangan, kelembagaan, serta tata kelola pemerintahan desa.

“Sebagian materi muatan dalam Perda lama tidak lagi selaras dengan kerangka hukum nasional maupun kebutuhan di lapangan. Karena itu pencabutan menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi,” ujarnya.

Dalam Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penataan administrasi aset daerah secara lebih tertib dan transparan.

Fraksi menilai selama ini masih terdapat sejumlah aset yang pengelolaannya belum tertata secara jelas, seperti aset eks Korwil Pendidikan di kecamatan hingga alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dititipkan di wilayah kecamatan.

Selain itu, PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya kejelasan pencatatan aset yang berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti pembangunan jembatan, penerangan jalan umum (PJU), maupun fasilitas publik lainnya.

“Pencatatan dan penyerahan aset harus jelas agar pemeliharaan dan pemanfaatannya bisa optimal,” kata Lasmiran.

Pada Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro 2026–2030, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar pengembangan sektor wisata tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Menurut mereka, sejumlah daerah mengalami dampak negatif akibat pengembangan pariwisata yang mengabaikan kelestarian alam.

Selain itu, fraksi juga meminta agar sektor pariwisata nantinya mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan warga lokal.

Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat masih adanya potensi kerentanan terhadap perempuan dan anak di Bojonegoro.

Fraksi meminta agar tugas dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa diperjelas dalam Perda, sehingga mereka memiliki dasar yang kuat untuk bertindak ketika terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, fraksi juga mendorong pemerintah daerah menyediakan shelter atau rumah aman dengan fasilitas dan tenaga profesional yang memadai untuk mendampingi korban, khususnya anak-anak.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Tempat Penitipan Anak (TPA) juga dinilai perlu agar layanan bagi anak menjadi lebih efektif dan berkualitas.

Sementara dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu adanya peta jalan (roadmap) yang jelas terkait kesejahteraan anak di Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya penyediaan ruang publik yang ramah anak, baik berupa ruang terbuka hijau maupun fasilitas publik lainnya yang mendukung aktivitas bermain dan belajar anak.

“Ruang publik yang ramah anak harus disediakan dan dirawat bersama oleh pemerintah maupun masyarakat,” tegas Lasmiran.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan pada akhirnya menyatakan mendukung agar kelima Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Fraksi berharap seluruh regulasi yang nantinya dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. (mia)