BOJONEGORO – Jalan menuju makam seharusnya menjadi fasilitas penunjang yang memberi kemudahan sekaligus ketenangan bagi warga.
Namun di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, akses jalan ke kompleks pemakaman justru memunculkan kegelisahan baru.
Proyek peningkatan jalan menuju makam di RT 8/RW 2 Desa Mori yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024, dengan nilai anggaran sekitar Rp250 juta, kini menjadi perbincangan warga.
Pasalnya, sejumlah temuan di lapangan dinilai tidak sejalan dengan harapan masyarakat.
Dari pantauan di lokasi, paving block yang terpasang menunjukkan warna dan tingkat keausan yang berbeda-beda.
Sebagian terlihat kusam dan tidak menyerupai material baru sebagaimana umumnya proyek pembangunan desa.
Kondisi tersebut memicu dugaan warga bahwa paving block yang digunakan merupakan material bekas, diduga hasil bongkaran proyek rigid beton tahun sebelumnya.
“Banyak yang melihat langsung. Kalau anggarannya baru, mestinya materialnya juga baru,” ujar W, salah satu warga setempat.
Isu ini pun menjadi pembicaraan luas di lingkungan desa.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai spesifikasi material, asal paving block, maupun kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal, dalam pengelolaan Dana Desa, setiap pekerjaan fisik wajib mengacu pada hasil musyawarah desa dan dokumen perencanaan.
Perubahan spesifikasi, jika memang terjadi, semestinya disertai penyesuaian administrasi dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Selain paving block, sorotan warga juga tertuju pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Dalam dokumen perencanaan, TPT disebutkan akan dibangun di dua sisi jalan.
Namun realisasi di lapangan menunjukkan TPT hanya berdiri di satu sisi, tepatnya di bagian selatan.
Sementara sisi lainnya belum terlihat adanya pembangunan serupa.
“Kalau perencanaannya dua sisi, kenapa yang jadi hanya satu. Ini yang bikin warga bertanya-tanya,” ungkap warga lainnya.
Perbedaan antara perencanaan dan realisasi fisik, jika tidak disertai penjelasan resmi, berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas anggaran.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/2/2026), Kepala Desa Mori, Wahyudi, memberikan tanggapan singkat.
“Kalau mau penjelasan, datang saja ke balai desa,” tulisnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pemaparan teknis terbuka terkait volume pekerjaan, spesifikasi material, maupun rincian penggunaan anggaran Dana Desa yang dapat diakses publik.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Pasal 23 UUD 1945 menekankan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat maupun aparat pengawas lainnya.
Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan audit resmi, agar persoalan ini tidak berhenti pada asumsi semata.
Bagi warga Desa Mori, persoalan ini bukan sekadar soal paving block atau TPT. Ini menyangkut kepercayaan publik.
Dana Desa adalah uang rakyat, dan jalan menuju makam merupakan simbol penghormatan terakhir bagi keluarga dan leluhur.
Kini, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro turun tangan untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai perencanaan atau masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki.
Di ujung jalan menuju makam itu, bukan hanya sunyi yang terasa. Ada pertanyaan yang masih menunggu kejelasan. (mia)































