BANYUWANGI – Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti dugaan inkonsistensi dalam penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Dugaan tersebut disampaikan Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, berdasarkan hasil kajian internal terhadap dokumen perizinan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi.
“Tim kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan SK pengalihan IUP OP tambang emas Tumpang Pitu. Dari kajian dokumen, terdapat dugaan inkonsistensi dalam kebijakan yang diambil,” ujar Ance Prasetyo.
Ance menjelaskan, dugaan inkonsistensi bermula dari terbitnya SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 9 Juli 2012.
Padahal, hanya berselang sekitar 10 hari sebelumnya, tepatnya pada 27 Juni 2012, Bupati Banyuwangi saat itu menerbitkan SK Nomor 188/532/KEP/429.011/2012 terkait perubahan IUP OP yang masih atas nama PT Indo Multi Niaga.
“Dalam kurun waktu yang sangat singkat, diterbitkan dua SK untuk objek tambang yang sama, tetapi dengan pemegang IUP yang berbeda,” kata Ance.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam SK Nomor 547 tersebut.
Dalam konsideran SK disebutkan bahwa permohonan pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000.
Namun, menurut Ance, dalam keputusan Menteri ESDM tersebut tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit mengatur pengalihan atau pemindahan pemegang IUP OP.
“Ini yang kami anggap janggal. SK berbicara soal pengalihan IUP, tetapi rujukan hukum yang digunakan tidak mengatur pengalihan IUP sama sekali,” tegasnya.
Dugaan inkonsistensi berikutnya ditemukan pada SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang terbit pada 28 September 2012, sebagai perubahan atas SK Nomor 547.
Dalam SK ini disebutkan bahwa PT Alfa Suksesindo menjadi pemegang saham 100 persen PT Bumi Suksesindo.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 yang menjadi rujukan SK tersebut, secara tegas diatur larangan pemindahan IUP kepada pihak lain, kecuali jika pemegang IUP lama masih memiliki minimal 51 persen saham.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang pemindahan IUP kepada pihak lain.
“Ketika kami telusuri data AHU PT Alfa Suksesindo, tidak ditemukan nama PT Indo Multi Niaga sebagai pemegang saham. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ungkap Ance.
Tak berhenti di situ, perubahan kembali terjadi melalui SK Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012, yang menyebutkan komposisi saham PT BSI dimiliki oleh PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen) dan PT Alfa Suksesindo (5 persen).
Namun, berdasarkan penelusuran data AHU, Kelompok Pegiat Anti Korupsi kembali tidak menemukan keterlibatan PT Indo Multi Niaga sebagai pemegang saham dalam perusahaan tersebut.
“Pola ini berulang. Regulasi yang dijadikan dasar justru melarang pemindahan IUP, tetapi praktik yang terjadi menunjukkan adanya perubahan kepemilikan tanpa keterlibatan pemegang IUP sebelumnya,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai dugaan inkonsistensi ini layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami terus berkoordinasi dan mendorong penegak hukum agar kajian ini ditindaklanjuti. Tambang emas Tumpang Pitu perlu menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses perizinannya,” pungkas Ance Prasetyo. (Tim Sembilan)
































