LAMONGAN – Gelapnya Jalan Poros Babat–Lamongan kembali menelan korban.
Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Insiden ini kembali membuka fakta pahit, penerangan jalan yang mati berbulan-bulan masih dibiarkan tanpa solusi oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Seorang pemuda berinisial AD (30), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan, mengalami luka berat setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam dump truck yang berhenti di badan jalan.
Benturan keras membuat korban mengalami cedera parah di bagian kepala dan harus dilarikan ke RS Muhammadiyah Lamongan dalam kondisi kritis.
Dump truck bernomor polisi A 9476 TX, yang dikemudikan BH (50), diketahui mengalami gangguan teknis sehingga terpaksa berhenti di pinggir jalan.
Namun ironisnya, kendaraan besar tersebut tidak dilengkapi tanda peringatan maupun pencahayaan yang memadai.
Dalam kondisi jalan yang gelap gulita, truk nyaris tak terlihat oleh pengendara.
Warga setempat menyebut kecelakaan ini sebagai akibat dari kelalaian Pemerintah Lamongan yang sudah berlangsung lama.
Suyitno (54), warga yang rumahnya dekat lokasi kejadian, mengaku lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan itu sudah lama mati.
“Kalau lampu jalan berfungsi, kecelakaan seperti ini kemungkinan besar bisa dihindari. Tapi kenyataannya, sudah berbulan-bulan gelap dan tak pernah diperbaiki,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hal senada disampaikan Hasan (41), warga lainnya, yang menyebut ruas jalan tersebut sudah lama dikenal sebagai jalur rawan kecelakaan saat malam hari.
“Setiap malam kami was-was. Banyak kendaraan besar parkir sembarangan, lampu mati, tidak ada pengawasan. Ini bukan kejadian pertama, dan kami takut bukan yang terakhir,” katanya.
Petugas dari Polsek Pucuk bersama anggota Koramil bergerak cepat mengamankan lokasi dan mengatur arus lalu lintas pascakecelakaan.
Meski demikian, warga menilai respon pasca kejadian tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar.
Sorotan tajam kini diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya instansi yang berwenang menangani Penerangan Jalan Umum (PJU).
Warga menilai lemahnya perawatan fasilitas publik telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
Padahal, kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur jalan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 12 ayat (1) huruf e ditegaskan bahwa penyediaan dan pemeliharaan prasarana jalan merupakan pelayanan dasar demi keselamatan masyarakat.
Sementara Pasal 67 huruf b menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menaati peraturan perundang-undangan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berpihak pada kepentingan publik.
Pengamat kebijakan publik Lamongan, Ahmad Fauzi, menilai kecelakaan di Warukulon bukan sekedar musibah lalu lintas.
“Ketika lampu jalan mati dan dibiarkan lama, itu bukan lagi soal teknis, tapi soal tanggung jawab. Pemerintah daerah bisa dinilai lalai menjalankan mandat undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap fasilitas publik yang rusak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif jika sampai menimbulkan korban jiwa.
“Negara seharusnya hadir melindungi warganya. Jika keselamatan diabaikan, maka kegagalan itu bersifat struktural,” ujarnya.
Kini, kekecewaan warga kian memuncak. Jalan poros Babat–Lamongan yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi justru berubah menjadi jalur berbahaya saat malam hari.
Minimnya penerangan membuat pengendara seolah dipaksa mempertaruhkan nyawa setiap kali melintas.
Warga mendesak Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata, bukan sekedar wacana atau janji perbaikan.
Mereka bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke lembaga pengawas jika kondisi terus diabaikan.
Peristiwa di Warukulon menjadi pengingat keras bahwa gelapnya jalan bukan hanya soal lampu yang padam, melainkan tanggung jawab Pemerintah Lamongan yang ikut menghilang.
Selama pembiaran terus berlangsung, jalan poros Babat–Lamongan akan tetap menjadi lintasan sunyi tempat nyawa warga dipertaruhkan setiap malam. (epr)
































