JAKARTA — Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menuai kritik keras.
Jamkeswatch (Jaminan Kesehatan Watch) menilai langkah tersebut berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan dan dilakukan tanpa kesiapan mitigasi yang memadai.
Jamkeswatch merupakan lembaga pemantau jaminan kesehatan yang dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Lembaga ini aktif mengawal pemenuhan hak jaminan kesehatan bagi pekerja dan kelompok rentan di Indonesia.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch menegaskan, penonaktifan massal PBI JKN bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak kesehatan dan jaminan sosial sebagai tanggung jawab negara.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak tersebut ditegaskan melalui Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta jaminan sosial untuk hidup bermartabat.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 juga menekankan kewajiban pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan JKN agar seluruh rakyat mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah dan berkelanjutan. Namun, realisasi di lapangan dinilai jauh dari semangat aturan tersebut.
Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Angka tersebut menambah daftar penonaktifan sebelumnya, sehingga total peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada masa pemerintahan Prabowo Gibran mencapai sekitar 11 juta jiwa.
Ini merupakan penonaktifan ketiga yang dilakukan dalam periode pemerintahan saat ini.
Menurut Jamkeswatch, kebijakan tersebut mengacu pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun proses pemutakhiran data dinilai dilakukan terlalu cepat, tanpa masa transisi yang aman bagi masyarakat miskin yang sangat bergantung pada PBI JKN.
“Akibatnya bukan sekadar masalah administrasi, tetapi bisa langsung berdampak pada terhentinya layanan kesehatan vital,” tegas Daryus.
Jamkeswatch mencatat berbagai aduan dari masyarakat di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, hingga Jawa Tengah.
Salah satu kasus terjadi di Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, di mana seorang pasien yang rutin menjalani cuci darah mendapati status PBI JKN-nya tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat.
Layanan cuci darah pun batal, dan pasien terpaksa pulang untuk mengurus reaktivasi kepesertaan.
Beruntung, DKI Jakarta telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) sehingga proses pemulihan kepesertaan relatif lebih cepat.
Namun Jamkeswatch mengingatkan, kondisi serupa bisa berakibat fatal bila terjadi di daerah yang belum UHC.
Kasus lain dilaporkan terjadi di Kabupaten Bogor, di mana seorang peserta PBI JKN gagal menjalani operasi karena status kepesertaannya dinonaktifkan secara mendadak.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Jamkeswatch.
Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, S.H, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi kepada pemerintah agar kekacauan serupa tidak terus berulang.
Pertama, pemerintah diminta menerapkan masa transisi atau grace period, sehingga peserta PBI JKN tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan sebelum proses verifikasi data benar-benar tuntas.
Kedua, Jamkeswatch mendesak adanya reaktivasi instan di rumah sakit, khususnya bagi pasien darurat.
Untuk itu, pemerintah pusat perlu memberikan diskresi kepada Dinas Sosial daerah dan BPJS Kesehatan.
Ketiga, pemerintah daerah didorong melakukan pendampingan aktif dari rumah ke rumah, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan yang kesulitan mengurus administrasi.
Keempat, diperlukan sinkronisasi data secara real-time antara Kemensos, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan agar kesalahan data tidak terus merugikan masyarakat miskin.
DPN Jamkeswatch menegaskan bahwa pemutakhiran data dan penertiban anggaran memang penting.
Namun kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara, apalagi masyarakat miskin yang sangat bergantung pada PBI JKN.
“Negara wajib hadir. Jangan sampai ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kesalahan kebijakan dan lemahnya tata kelola data,” tegas Jamkeswatch. (dpw)































