Beranda Investigasi Pegiat Anti Korupsi Bongkar Jejak IUP Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Era Anas

Pegiat Anti Korupsi Bongkar Jejak IUP Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Era Anas

BANYUWANGI — Kelompok pegiat anti korupsi mulai membuka kembali dokumen-dokumen lama yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, khususnya kebijakan yang terbit saat Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode 2010–2015.

Pengkajian dokumen tersebut menyoroti sejumlah Keputusan Bupati Banyuwangi yang berkaitan dengan pengalihan dan perubahan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu, yang kini dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI).

Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo terjadi pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang ditandatangani pada 9 Juli 2012.

Dalam keputusan tersebut, struktur kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo disebutkan masih melibatkan PT Indo Multi Niaga sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen, dengan sisanya dimiliki sejumlah pihak perorangan dan perusahaan lain.

Namun, Ance menyoroti kecepatan proses pengambilan kebijakan tersebut.

“Surat permohonan pengalihan IUP dikirim 2 Juli 2012, sementara keputusan bupati terbit hanya sekitar tujuh hari kemudian,” ujar Ance.

Menurut Ance, pada saat keputusan pengalihan IUP diterbitkan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih tercatat atas nama PT Indo Multi Niaga, bukan PT Bumi Suksesindo.

Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH sendiri baru dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 6 Maret 2013.

Ia merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.325/Menhut-II/2012, yang pada salah satu diktumnya melarang pemegang IPPKH memindahtangankan izin atau mengubah nama perusahaan tanpa persetujuan menteri.

Tak berhenti di situ, dua bulan kemudian, tepatnya 28 September 2012, Abdullah Azwar Anas kembali menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang mengubah struktur kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo menjadi 100 persen dikuasai PT Alfa Suksesindo.

Menariknya, sehari sebelum keputusan itu diterbitkan, Bupati Banyuwangi lebih dulu mengeluarkan surat persetujuan perubahan kepemilikan saham sebagai respon atas permohonan PT Bumi Suksesindo.

Perubahan kembali terjadi pada 7 Desember 2012, melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012, yang menetapkan komposisi baru: PT Merdeka Serasi Jaya menguasai 95 persen saham, sementara PT Alfa Suksesindo tinggal 5 persen.

“Dalam satu tahun, terjadi beberapa kali perubahan kepemilikan saham yang seluruhnya disahkan melalui keputusan bupati,” kata Ance.

Berdasarkan analisis kelompok pegiat anti korupsi, rangkaian kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan yang melarang pemindahan IUP kepada pihak lain.

Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa pemegang IUP tidak boleh memindahkan izin kepada badan usaha lain yang 51 persen atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP awal.

“Ini patut diduga sebagai skema untuk mengakali aturan yang berlaku,” tegas Ance.

Selain persoalan IUP, kelompok pegiat anti korupsi juga menyoroti usulan perubahan status kawasan hutan lindung di wilayah Tumpang Pitu.

Pada 10 Oktober 2012, Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi tetap.

Usulan tersebut kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.826/Menhut-II/2013, yang membuka jalan bagi pola pertambangan terbuka.

“Padahal Undang-Undang Kehutanan melarang tambang terbuka di kawasan hutan lindung. Jika status hutan tidak diubah, mungkin kerusakan tidak separah sekarang,” ungkap Ance.

Ance menegaskan, rangkaian kebijakan ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, hingga potensi aliran dana antara pejabat dan pihak swasta.

Laporan ini disebut masih akan berlanjut dengan pengungkapan peran sejumlah tokoh nasional dan korporasi yang terkait dengan kepemilikan saham tambang emas Tumpang Pitu. (Bersambung)