BOJONEGORO – Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kembali mengemuka dan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar hearing terbuka, Rabu (21/01/2026), guna mengurai benang kusut persoalan yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kebingungan di tingkat desa hingga masyarakat.
Hearing yang berlangsung cukup dinamis ini menghadirkan Kepala Desa Belun Bambang Sujoko, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, unsur kecamatan, serta anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
Dalam paparannya, Kepala Desa Belun Bambang Sujoko masih mempertanyakan alur prosedur, legalitas, serta dasar regulasi yang digunakan dalam pemanfaatan TKD untuk perseorangan.
“Kami ingin kejelasan dan pembuktian yang sah. Jangan sampai muncul persepsi negatif, fitnah, atau dusta di tengah masyarakat. Kami hanya ingin kebenaran yang sebenar-benarnya, agar bisa kami jelaskan secara terbuka kepada warga,” tegas Bambang di hadapan forum hearing.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tukar guling atau pelepasan TKD yang menurutnya belum sepenuhnya dapat diterima secara regulatif oleh pemerintah desa.
“Kami tidak ingin kepentingan desa dikalahkan oleh kepentingan perseorangan. Desa hanya ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan aset desa,” tambahnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyampaikan bahwa hearing ini bertujuan untuk memperdalam kronologi, memperjelas data, serta membuka ruang dialog agar permasalahan tidak berkembang liar di masyarakat.
Ia menyoroti fakta bahwa sertifikat hak atas tanah tersebut telah habis masa berlakunya pada 2024, namun perpanjangan penggunaan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan penuh dari pemerintah desa.
“Kami ingin proses mediasi ini berjalan baik, tidak saling merugikan, dan sesuai porsi masing-masing. Hari ini sifatnya elaborasi dan pendalaman data agar semuanya terang benderang,” ujar Mustakim.
Komisi A juga meminta seluruh pihak, termasuk BPN dan instansi terkait, untuk membuka dokumen pendukung secara transparan agar DPRD dapat mengambil sikap secara objektif.
Perwakilan BPN Bojonegoro memaparkan riwayat administratif tanah yang menjadi objek polemik.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki BPN, tanah tersebut disebut telah melalui proses pelepasan dari TKD sejak awal 2000 an dan berubah status menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan telah terbit SHM dan HGB atas nama pihak tertentu.
Sejumlah anggota Komisi A DPRD Bojonegoro turut menyampaikan pandangan kritis. Erix Maulana Heri Kiswanto menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan keterbukaan dokumen agar tidak menimbulkan kecurigaan baru.
Sementara itu, M. Wahid Anshori menyoroti status tanah yang seharusnya dapat dikembalikan atau dimanfaatkan kembali oleh desa apabila tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Pandangan lebih tegas disampaikan Sudiyono, SH, yang menyebut bahwa asal-usul tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa, sehingga semestinya kepentingan desa tetap menjadi prioritas utama.
“Kalau memang itu TKD, maka harus jelas apa pengganti yang diterima desa. Jangan sampai aset desa lepas tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Hearing Komisi A DPRD Bojonegoro ini belum menghasilkan kesimpulan final.
DPRD menegaskan akan melanjutkan pendalaman data, membuka kembali dokumen legal, serta mendorong komunikasi lintas instansi agar polemik TKD Desa Belun dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat desa. (mia)































