Beranda TNI/POLRI Polres Tuban Bongkar Curanmor, 8 Motor Dikembalikan ke Pemilik

Polres Tuban Bongkar Curanmor, 8 Motor Dikembalikan ke Pemilik

TUBAN – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/01/2026), dipimpin Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri pejabat utama Polres Tuban.

Kapolres Tuban menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa khawatir dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tuban.

“Ini adalah respon cepat kami atas keresahan masyarakat. Setiap laporan langsung kami tindak lanjuti secara maksimal,” tegas AKBP Alaiddin.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial WW (21), HS (47), dan BBS (18), di mana salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Selain pelaku, polisi juga menyita 8 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut berasal dari empat laporan polisi, dengan rincian tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus diungkap Polsek Jenu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Tak hanya memaparkan keberhasilan pengungkapan, Polres Tuban juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada para pemiliknya secara simbolis.

Pengembalian dilakukan langsung oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.

Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya hilang pada Kamis (15/01) sekitar pukul 05.00 WIB saat diparkir di halaman belakang rumah.

“Waktu itu kunci masih menempel di motor, Pak,” ujarnya.

Sementara itu, korban lainnya Masly Fahreza (27) tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya setelah Yamaha Vega R miliknya yang hilang di kawasan Pasar Bongkaran pada 9 Januari lalu berhasil ditemukan.

“Senang banget, Pak. Terima kasih kepada Polisi sudah menemukan motor saya. Ini motor untuk kerja sehari-hari,” ungkapnya.

Rasa syukur juga disampaikan Subakir (61), warga yang kehilangan dua unit motor Honda Grand sekaligus.

“Yang satu ini milik anak saya, Pak. Terima kasih atas respon cepat Polres Tuban,” katanya kepada Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tuban juga memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban dalam mengungkap empat kasus peredaran narkoba.

Rinciannya, tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan satu kasus peredaran pil Pregabalin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21,79 gram sabu-sabu, 780 butir pil Pregabalin, serta mengamankan lima orang tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar ditambah 1/3.

Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres menegaskan, Polres Tuban akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (fh)