Beranda Investigasi Alsintan Raib, Dugaan Jual-Beli Bantuan Tani Diselidiki Polisi Jombang

Alsintan Raib, Dugaan Jual-Beli Bantuan Tani Diselidiki Polisi Jombang

JOMBANG – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kembali mencuat di Kabupaten Jombang.

Satu unit combine harvester (combi) merek Bimo nomor 110 yang seharusnya diterima Kelompok Tani (Poktan) Dusun Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diduga dialihkan dan dijual ke pihak lain.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif.

“Combine harvester yang dilaporkan hilang sejak tahun 2024 hingga sekarang belum ditemukan. Kami masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur serta BPKP untuk kebutuhan audit investigasi guna mengetahui potensi kerugian keuangan negara,” jelas AKP Dimas saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan warga terkait dugaan ketidakberesan dalam penyaluran bantuan pertanian.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, sebelum bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur turun, pihak desa disebut meminta data Poktan Mojosari.

Namun setelah menunggu selama berbulan-bulan hingga alat tiba, pihak desa diduga justru meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Tak lama kemudian, combine harvester tersebut disebut-sebut berpindah tangan dan tidak lagi berada di Poktan penerima bantuan.

“Ini sesuai dengan keterangan pelapor yang telah kami periksa sebelumnya,” ungkap AKP Dimas.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa sejumlah saksi.

Mulai dari perangkat desa, anggota kelompok tani, hingga pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui alur penyaluran bantuan alsintan tersebut.

“Kami juga mengumpulkan dan memeriksa dokumen-dokumen terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan,” tegasnya.

Tak hanya berhenti di situ, penyidik memastikan pemanggilan terhadap saksi kunci lainnya akan terus dilakukan guna memperkuat alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk memastikan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit investigatif dari BPKP.

AKP Dimas menegaskan, Satreskrim Polres Jombang berkomitmen penuh mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Bantuan pemerintah harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami minta masyarakat tetap kooperatif dan tidak ragu melaporkan informasi yang relevan,” ujarnya.

Polres Jombang juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kelancaran proses hukum.

“Kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi,” tandas perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2016 tersebut.

Sementara itu, warga Desa Sumbersari berharap kasus ini dapat segera terungkap secara terang-benderang.

Mereka menuntut adanya transparansi serta pengembalian combine harvester ke Poktan Mojosari sesuai peruntukannya.

“Kami ingin keadilan. Bantuan itu untuk petani, bukan untuk diperjualbelikan. Harapan kami, Combi tersebut dikembalikan dan pelakunya diberi sanksi tegas,” ujar salah satu warga. (rif)