BOJONEGORO — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro pada Senin, 12 Januari 2026.
Agenda utama rapat ini adalah membahas rencana pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2026.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dalam forum tersebut, Komisi A menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari kesiapan regulasi, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pengisian jabatan desa.
DPRD menegaskan bahwa seluruh proses harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di masyarakat.
Perwakilan DPMD Kabupaten Bojonegoro memaparkan gambaran umum rencana pengisian jabatan desa, termasuk jumlah desa yang akan mengikuti proses pengisian, perkiraan jadwal tahapan, serta langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan sejak dini.
DPMD juga menjelaskan pentingnya kesiapan administrasi dan sumber daya agar pelaksanaan berjalan lancar.
Selain itu, rapat turut membahas strategi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kondusivitas selama proses pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
DPRD menilai, proses yang terbuka dan informatif menjadi kunci untuk mencegah polemik dan meningkatkan kepercayaan publik.
Komisi A DPRD Bojonegoro menekankan perlunya perencanaan yang matang serta koordinasi lintas sektor, baik dengan perangkat daerah terkait, pemerintah desa, maupun unsur keamanan.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi permasalahan di lapangan.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong DPMD agar melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Dengan pemahaman yang utuh terhadap tahapan dan mekanisme pengisian jabatan desa, diharapkan proses yang akan berlangsung pada 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai harapan bersama. (mia)
































