BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pemasangan stiker bertuliskan “Rumah Ini Kategori Keluarga Miskin” pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bukan tanpa alasan.
Stiker tersebut menjadi penanda bahwa penghuni rumah berhak menerima berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bukan dari Pemerintah Pusat.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro ingin memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta memudahkan proses pendataan, pengawasan, dan evaluasi di lapangan.
Rumah KPM yang ditempeli stiker tercatat berhak menerima berbagai bentuk bantuan, mulai dari jaminan kesehatan, bantuan pangan, bantuan pendidikan, hingga program peningkatan ekonomi keluarga.
Berikut daftar bantuan dan nilai anggaran yang melekat pada KPM dengan stiker keluarga miskin di Bojonegoro:
Jaminan Sosial dan Perlindungan
BPJS Kesehatan: Rp453.600
BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan: Rp201.600
BPJS Ketenagakerjaan Insentif Daerah: Rp129.600
Perlindungan Anak, Ibu dan Kesehatan
Bantuan Sosial Anak Yatim: Rp1.500.000
Bantuan Penanganan Stunting: Rp2.400.000
PMT Balita Stunting: Rp2.980.800
PMT TBC: Rp2.780.800
PMT Ibu Hamil KEK: Rp3.241.200
Balita Gizi Kurang: Rp1.149.800
Pangan Balita Daerah Rawan Pangan: Rp589.200
Bantuan Pangan dan Kemiskinan
BPNT Daerah: Rp2.400.000
Bantuan Sosial Pangan: Rp2.400.000
Bantuan Kemiskinan Ekstrem: Rp900.000
Program Keluarga Harapan (PKH) Keluarga Inklusif Produktif: Rp3.000.000
Lansia, Disabilitas dan Kelompok Rentan
Bantuan Sosial Lansia: Rp450.000
Disabilitas Produktif: Rp2.000.000
Eks ODGJ: Rp1.000.000
PACA, Kronis, KTK dan KAT: Rp1.500.000
Pemberdayaan Ekonomi
Usaha Ekonomi Produktif (UEP): Rp3.000.000
Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri: Rp18.727.000
Kolam Lele Keluarga (BS Beton): Rp3.777.800
Bantuan Domba Kesejahteraan: Rp6.247.500
Rumah dan Infrastruktur Dasar
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Rp30.000.000
Pembangunan MCK: Rp17.989.900
Sambungan Listrik: Rp2.533.400
Instalasi Pemanen Air Hujan: Rp19.898.500
Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan
Beasiswa Tugas Akhir: Rp2.500.000
Insentif Ketua RT/RW: Rp2.400.000
BLT Dana Desa: Rp3.600.000
Di berbagai kesempatan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menegaskan bahwa tidak semua KPM otomatis menerima seluruh bantuan, karena penyaluran disesuaikan dengan kategori kebutuhan, kondisi sosial ekonomi, serta hasil verifikasi lapangan.
Namun, stiker keluarga miskin menjadi penanda utama bahwa rumah tersebut masuk dalam basis data penerima program perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Kebijakan penempelan stiker keluarga miskin bagi penerima bantuan sosial adalah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki akurasi data kemiskinan.
Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat transparansi data Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) yang bersumber dari musyawarah desa (musdes).
Saat ini, Damisda yang digunakan masih mengacu pada semester I tahun 2025, sambil terus dilakukan evaluasi dan sinkronisasi. (mia)
































