JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan sikap organisasinya dalam mendukung prinsip konstitusional bahwa Kapolri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Said Iqbal, ketentuan tersebut bukan sekedar aturan administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari kepentingan politik praktis maupun tekanan kelompok tertentu.
“KSPI dan Partai Buruh berdiri tegak mendukung amanat undang-undang dan konstitusi bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Ini adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang wajib dihormati semua pihak,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (12/01/2026).
Ia menilai, berbagai upaya untuk menggiring opini yang memposisikan Polri di luar garis komando Presiden justru berpotensi merusak stabilitas hukum dan keamanan nasional.
Selain itu, narasi semacam itu juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Polri harus bekerja secara profesional dan netral, berlandaskan hukum, bukan tunduk pada tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Presiden adalah kepala pemerintahan dan pemegang mandat rakyat, sehingga secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, KSPI menekankan pentingnya peran Polri dalam penegakan hukum yang adil dan tegas, terutama untuk melindungi hak-hak buruh, menjaga demokrasi, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Said Iqbal berharap Polri terus fokus menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum yang berkeadilan, tanpa intervensi dari kepentingan apa pun yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kami ingin Polri tetap menjadi pelindung seluruh rakyat, termasuk kaum buruh, serta menjalankan tugasnya sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. (dpw)
































