BOJONEGORO — RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi dunia kerja.
Rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro ini kini resmi ditetapkan sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di bidang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pelayanan kesehatan kerja.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/1158/AS.01.05/IX/2025, yang menandai pengakuan resmi atas kesiapan dan kompetensi RSUD Sosodoro dalam memberikan layanan kesehatan kerja sesuai standar nasional.
Status PJK3 ini diraih setelah RSUD Sosodoro melalui serangkaian visitasi dan evaluasi ketat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rumah sakit dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, dan pelayanan untuk diajukan sebagai PJK3.
Tak hanya itu, RSUD Sosodoro juga telah mendapatkan visitasi dan penilaian dari PT Pertamina.
Hasilnya, rumah sakit ini dinilai layak serta memenuhi standar untuk melaksanakan Medical Check Up (MCU) kesehatan kerja yang dibutuhkan dunia usaha dan industri.
Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Ani Pujiningrum, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada institusi yang dipimpinnya.
“Alhamdulillah, RSUD Sosodoro saat ini telah siap memberikan layanan MCU kesehatan kerja secara komprehensif. Pemeriksaan mencakup penyakit dalam, paru, jantung, tes narkoba, hingga kesehatan rohani yang ditangani dokter spesialis jiwa dan psikolog,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, layanan MCU kesehatan kerja di RSUD Sosodoro didukung oleh tenaga medis profesional, fasilitas penunjang lengkap, serta sistem pelayanan yang terintegrasi.
Masyarakat, instansi, maupun perusahaan dapat mengakses layanan ini dengan datang langsung ke rumah sakit, melakukan pendaftaran daring melalui aplikasi WASIAT dan SIAP RS, atau menghubungi kontak person resmi yang telah disediakan.
Untuk pemeriksaan dalam jumlah besar dari perusahaan atau instansi, RSUD Sosodoro siap melakukan pengaturan jadwal khusus agar proses pelayanan berjalan efektif, efisien, dan tetap mengutamakan kenyamanan peserta.
Terkait biaya layanan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa tarif MCU disesuaikan dengan jenis serta kebutuhan pemeriksaan yang dipersyaratkan masing-masing perusahaan atau instansi.
Dengan ditetapkannya sebagai PJK3, mulai Januari 2026 RSUD Sosodoro resmi melayani MCU kesehatan kerja bagi tenaga kerja dari instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Sebelumnya, rumah sakit ini telah berpengalaman menangani berbagai jenis MCU, mulai dari seleksi calon kepala daerah, CPNS, PPPK, PNS, calon legislatif, atlet, hingga pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji.
Kehadiran layanan MCU kesehatan kerja ini diharapkan dapat membantu perusahaan dan instansi memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang K3, sekaligus memastikan tenaga kerja tetap sehat, produktif, dan berdaya saing.
Manajemen RSUD Sosodoro menegaskan akan terus meningkatkan mutu layanan melalui penguatan SDM medis, pembaruan sarana prasarana, serta penerapan standar pelayanan profesional dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat atau perusahaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan pendaftaran MCU kesehatan kerja, dapat menghubungi PIC layanan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro di nomor 0857 4971 9449. (mia)































