BOJONEGORO – Program bantuan sosial semestinya hadir sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang kurang mampu.
Namun, kebijakan pemasangan stiker bertuliskan “Rumah Ini Kategori Keluarga Miskin” penanda bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bojonegoro justru menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Stiker bertuliskan keterangan sebagai penerima bantuan itu ditempel di rumah warga miskin dengan dalih transparansi dan pengawasan sosial.
Alih-alih membantu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melukai martabat warga dan membuka ruang stigmatisasi sosial.
“Orang miskin itu cukup dibantu, bukan dipermalukan,” ujar salah seorang Kepala Desa di Bojonegoro, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, pemasangan stiker secara terbuka justru membuat penerima bantuan merasa malu, tertekan, bahkan terasing di lingkungan sosialnya sendiri.
“Seharusnya yang diperbaiki itu datanya,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berdalih pemasangan stiker miskin bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta mencegah warga yang sudah mampu tetap menerima bansos.
Namun di lapangan, kebijakan ini dinilai mengabaikan aspek psikologis dan sosial masyarakat miskin.
Dengan adanya stiker tersebut, rumah KPM seolah diberi label permanen sebagai “warga miskin”.
Hal ini akan memicu gunjingan, cibiran, hingga perlakuan diskriminatif dari lingkungan sekitar.
Bambang Karyawanto pengamat kebijakan publik menilai, pengawasan bantuan sosial seharusnya dilakukan melalui sistem administrasi dan verifikasi data, bukan dengan cara yang berpotensi mempermalukan warga.
“Transparansi tidak boleh mengorbankan martabat manusia,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pemasangan stiker sebagai instrumen pengawasan bansos.
Faktanya, tidak sedikit warga mampu yang tetap menerima bantuan meski rumahnya tidak ditempeli stiker, sementara warga miskin lain justru merasa tertekan karena identitas sosialnya diumbar ke publik.
Dia menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap nilai kemanusiaan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.
Dorongan agar pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan pemasangan stiker KPM semakin menguat.
Pendataan berbasis teknologi, musyawarah desa yang jujur, serta verifikasi berkala dinilai jauh lebih bermartabat dan efektif dibandingkan memberi “label” pada rumah warga miskin.
Bantuan sosial sejatinya bertujuan meringankan beban hidup, bukan menambah beban mental penerimanya.
Jika kebijakan justru menimbulkan rasa malu dan tekanan sosial, maka sudah saatnya dilakukan koreksi. (mia)
































