SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 24 Desember.
Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan publik atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang disebut-sebut tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demonstrasi akan dilakukan secara berlapis. Titik pertama aksi dipusatkan di Markas Polda Jawa Timur, sebelum kemudian massa bergerak menuju kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Di Polda Jatim, AMI menuntut aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dinilai telah menunjukkan banyak kejanggalan administratif.
AMI menyoroti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diklaim terbit pada tahun 1993, namun justru menggunakan stempel sekolah tahun 2009.
Selain itu, ijazah tersebut disebut tidak dilengkapi sidik jari, sesuatu yang dianggap tidak lazim dan bertentangan dengan prosedur administrasi pendidikan pada masa itu.
Tak hanya itu, AMI juga mengungkap keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan hasil penelusuran data pendidikan mencatat nama Agus Abadi dari sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor layanan/registrasi 04 OB. Fakta ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian identitas dan legalitas dokumen.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik wacana publik tanpa kepastian hukum.
“Rabu, 24 Desember, kami turun langsung ke Polda Jawa Timur. Kami mendesak penetapan tersangka. Bukti dan kejanggalan sudah sangat jelas. Penegakan hukum tidak boleh ragu,” tegas Baihaki.
Setelah aksi di Polda Jatim, massa AMI akan melanjutkan demonstrasi ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Dalam aksi lanjutan tersebut, AMI akan menuntut pemecatan kader partai yang diduga menggunakan ijazah bermasalah, sekaligus mendesak partai politik agar bersikap tegas.
“Partai politik tidak boleh melindungi kader yang mencederai integritas demokrasi. Jika dugaan ini terbukti, pemecatan adalah langkah etis yang harus diambil,” lanjutnya.
AMI menilai dugaan pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Bahkan, pihak-pihak yang diduga turut membenarkan, meloloskan, atau mengabaikan kejanggalan administrasi dinilai berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dan etik.
Hingga berita ini diturunkan, KPU, Polda Jawa Timur, maupun DPD PDI Perjuangan Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disuarakan AMI.
AMI menegaskan, aksi pada 24 Desember ini bukan akhir, melainkan awal gelombang tekanan publik yang akan terus berlanjut hingga ada kejelasan hukum dan sikap tegas dari seluruh pihak terkait. (dn)
































