BOJONEGORO – Dugaan beroperasinya pabrik batching plant tanpa kelengkapan izin di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro kian menjadi sorotan publik.
Tak hanya soal pelanggaran hukum, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah karena pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemkab Bojonegoro diduga tidak tertagih.
Ironisnya, lebih dari sebulan sejak kasus ini mencuat, belum terlihat langkah tegas maupun penindakan nyata dari pemerintah daerah.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat soal komitmen penegakan aturan di Bojonegoro.
Publik pun mulai membandingkan penanganan kasus ini dengan sikap tegas Pemkab dan DPRD Bojonegoro terhadap PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Dalam kasus tersebut, DPRD Bojonegoro berulang kali menggelar hearing dan secara terbuka meminta perusahaan menghentikan aktivitas operasional karena izin yang dimiliki belum lengkap, terutama terkait dokumen lingkungan UKL/UPL.
Bahkan pada Juni 2025, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan menegaskan penghentian total kegiatan pabrik hingga seluruh izin dipenuhi.
Namun perlakuan serupa tak terlihat pada pabrik batching plant di Sumengko.
Berdasarkan konfirmasi dengan dinas teknis, fasilitas tersebut terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lingkungan.
Meski demikian, aktivitas produksi beton di lokasi tetap berjalan normal.
Lalu lalang truk pengangkut beton dan tidak adanya papan nama perusahaan di area operasional semakin memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut belum sepenuhnya legal.
Padahal secara regulasi, batching plant masuk kategori usaha berisiko tinggi yang wajib mengantongi seluruh perizinan sebelum beroperasi, sesuai ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Operasional tanpa izin tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga membuka potensi sanksi berat mulai dari penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, dampak lingkungan, risiko keselamatan, serta kualitas material beton untuk proyek-proyek pembangunan juga menjadi kekhawatiran serius.
Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal mengaku resah. Mereka menilai pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak adil.
“Kalau dibiarkan, ini jelas menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha yang taat aturan jadi dirugikan karena biaya mereka jauh lebih besar,” ujar YT salah satu pelaku usaha lokal.
Tokoh masyarakat Bojonegoro Bambang juga menegaskan agar pemerintah daerah tidak bersikap tebang pilih.
Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindak dengan standar yang sama, tanpa pengecualian.
“Kalau dulu pabrik tembakau bisa dihentikan, seharusnya kasus ini juga diperlakukan sama. Tidak boleh ada toleransi khusus,” tegasnya, Minggu (21/12/2025).
Publik kini menunggu langkah konkret Bupati Bojonegoro Setyo Wahono untuk menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menegakkan peraturan daerah.
Sikap tegas dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat, iklim investasi yang sehat, serta memastikan Bojonegoro tidak menjadi surga bagi usaha yang mengabaikan hukum. (mia)
































