Beranda Hukrim Pengadilan Menangkan Aktivis, Label Bahaya Asbes Tak Bisa Ditawar

Pengadilan Menangkan Aktivis, Label Bahaya Asbes Tak Bisa Ditawar

BANDUNG — Kemenangan kembali diraih Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi dalam sengketa hukum melawan asosiasi industri asbes, Federation of Indonesian Chrysotile Manufacturers Association (FICMA). Kali ini, putusan berpihak pada LPKSM datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI hanya mengabulkan 3 dari 13 poin gugatan yang diajukan FICMA. Selebihnya, hakim menyatakan LPKSM Yasa Nata Budi beserta para aktivis yang digugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut sekaligus mematahkan upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang selama ini dinilai sebagai langkah industri untuk membungkam kritik dan advokasi publik.

“Tidak ada satu pun dari kami yang dinyatakan bersalah. Tidak ada kewajiban membayar ganti rugi, tidak ada permintaan maaf, dan tidak ada pencabutan informasi B3 soal asbes. Ini kemenangan telak,” ujar Leo Yoga Pranata, perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi sekaligus salah satu tergugat, Minggu (14/12/2025).

Kuasa hukum LPKSM Yasa Nata Budi, Avelin Philbertha, menegaskan putusan PT DKI semakin menguatkan kewajiban pencantuman label dan tanda peringatan B3 pada seluruh produk asbes, baik lembaran rata maupun bergelombang.

Menurutnya, putusan tersebut tidak membatalkan atau menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang telah memenangkan LPKSM Yasa Nata Budi dalam perkara uji materiil.

“Putusan MA sudah sangat jelas. Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan PP Nomor 29 Tahun 2021. Artinya, produk yang berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan wajib mencantumkan simbol bahaya dan peringatan yang mudah dipahami,” jelas Avelin.

Ia menilai Kementerian Perdagangan tidak lagi memiliki alasan hukum untuk terus menunda perubahan regulasi.

Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (Inaban), Darisman, menyebut kemenangan ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia, bukan sekadar kemenangan organisasi.

“Kami sadar kemenangan ini akan terus diganggu industri. Tapi kami tidak akan diam. Kami akan menjaga dan memaksimalkan kemenangan ini, termasuk lewat dukungan jaringan internasional yang telah mengirimkan amicus curiae,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Direktur Lion Indonesia, Surya Ferdian. Ia menilai upaya melemahkan kemenangan LPKSM sudah terlihat sejak gugatan FICMA didaftarkan, bahkan melibatkan kepentingan aktor luar negeri.

“Ada perwakilan pemerintah asing yang hadir di kementerian dan menjalin kerja sama terkait kampanye krisotil. Ini seolah sejalan dengan narasi bahwa krisotil tidak berbahaya. Tentu ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Dadan J. Priandana, mengaku kecewa karena sebagian gugatan FICMA masih dikabulkan. Ia menilai putusan tersebut tidak selaras dengan logika hukum.

“Gugatan ini berawal dari putusan MA soal perilaku perdagangan, bukan ratifikasi Konvensi Rotterdam. Hakim keliru ketika menerima dalil FICMA yang mengaitkannya dengan UU ratifikasi,” jelas Dadan.

Salah satu tergugat, Dhiccy Sandewa, menyebut gugatan FICMA sebagai strategi industri untuk menunda hak masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai bahaya asbes.

“Sudah lebih dari 20 bulan industri terus memproduksi dan mendistribusikan produk asbes tanpa label dan tanda peringatan B3. Ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM jika negara terus membiarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan pengadilan seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah, khususnya cabang eksekutif, untuk segera bertindak.

“Yudikatif sudah tegas. Sekarang giliran eksekutif. Kementerian harus patuh, bukan malah bermain mata dan melemahkan hak publik,” tandas Dhiccy.

Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum juga menerbitkan aturan pengganti Permendag Nomor 25 Tahun 2021, meski telah dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Akibatnya, kewajiban pencantuman label dan peringatan B3 berbahasa Indonesia pada produk asbes belum dijalankan.

“Alih-alih membuat aturan baru, Kemendag justru mengajak LPKSM duduk kembali dengan FICMA. Ini seperti hendak melanggar hukum, tapi menyalahkan pihak lain,” pungkas Dhiccy. (dpw)