Beranda Investigasi Polemik Hippa Magersari Tuban Memanas, Laporan Pencurian Gabah Mandek

Polemik Hippa Magersari Tuban Memanas, Laporan Pencurian Gabah Mandek

TUBAN — Polemik pengelolaan Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) di Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, terus bergulir dan belum menemukan titik terang.

Salah satu dampaknya adalah laporan dugaan pencurian gabah yang dilayangkan oleh seorang warga lanjut usia, Mbah Wajidan, yang hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Tuban pada 9 Oktober 2025. Namun, lebih dari dua bulan berlalu, belum terlihat adanya kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus tanda tanya besar bagi pihak pelapor yang berharap adanya kepastian hukum.

Mbah Wajidan menegaskan bahwa gabah yang dipersoalkan bukan milik Hippa, melainkan merupakan hak pribadinya.

Gabah tersebut, kata dia, adalah bentuk komisi atau pembayaran dari para petani ketika dirinya masih aktif menjabat dan mengelola Hippa, sebelum kewenangan pengelolaan diambil alih oleh pihak desa.

“Gabah itu memang belum sempat saya ambil karena masih berada di tempat penimbangan panen. Tapi setelah pengurus Hippa berganti, gabah tersebut justru diambil oleh pengurus baru, padahal itu hak saya,” ujar Mbah Wajidan dengan nada kecewa, Senin (15/12/2025).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah, menurutnya, sudah ditempuh. Namun karena tidak membuahkan hasil, ia akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

Laporan itu disertai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP), Mbah Wajidan mengaku mengalami kerugian berupa 12 karung gabah dengan berat total sekitar 597 kilogram, yang jika ditaksir bernilai kurang lebih Rp4,4 juta.

Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Tidak adanya informasi lanjutan membuat pelapor merasa diabaikan dan semakin mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam menangani laporan masyarakat kecil.

“Semoga ndang enek tindak lanjut perkoro iki teko Polres Tuban,” ucap Mbah Wajidan penuh harap, yang berarti berharap agar perkara ini segera mendapatkan tindak lanjut dari Polres Tuban.

Kasus ini pun menjadi sorotan warga setempat, mengingat konflik internal Hippa dan pengelolaan hasil pertanian kerap memicu gesekan sosial di tingkat desa.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan. (fh)