SEMARANG — Dunia jurnalistik kembali diguncang kabar memilukan. Seorang wartawan media online bernama Ardianto mengaku menjadi korban penganiayaan brutal, penyekapan berjam-jam, intimidasi berlapis, hingga perampasan telepon genggam, dalam sebuah insiden serius yang diduga melibatkan oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan.
Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya berinisial JN yang disebut berasal dari PT STMJ, serta VT dan YYN yang dikaitkan dengan PT Repro Putra Sukses (RPS).
Perlu ditegaskan, insiden ini bukan berkaitan langsung dengan aktivitas peliputan jurnalistik, melainkan diduga berawal dari persoalan utang-piutang pribadi.
Meski demikian, tindakan kekerasan fisik, penyekapan, dan perampasan barang pribadi yang dialami korban tetap dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan wartawan.
Dalam pengakuannya, Ardianto menyebut YYN, yang diduga menjabat sebagai manajer PT RPS, sebagai pihak yang paling dominan dalam aksi kekerasan tersebut.
Korban mengaku dipukul, dijambak rambutnya, tangan dipelintir, ditendang, diseret, hingga akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih berkaca gelap, yang disebut menyerupai praktik penculikan di ruang publik.
Rangkaian tindakan itu diduga kuat memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.
Ironisnya, setelah kejadian, korban justru dibawa dan dilaporkan oleh kelompok yang disebut sebagai orang suruhan perusahaan minuman keras ke Polsek Ngaliyan, namun laporan tersebut tidak diterima.
Ardianto mengaku berada di kantor polisi itu sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, tanpa kejelasan status maupun perlindungan sebagai korban kekerasan.
Alih-alih dipulangkan, korban justru kembali dibawa ke PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang. Di lokasi itu, Ardianto mengaku disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 WIB hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan, dengan penjagaan dua petugas keamanan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sadar dan terencana.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun laporan kembali belum diterima hingga rekan-rekan wartawan datang memberikan pendampingan dan tekanan moral.
Setelah adanya solidaritas insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan serta menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Peristiwa ini juga disaksikan langsung oleh penjual angkringan pasangan suami istri di sekitar lokasi kejadian.
Keduanya mengaku melihat aksi kekerasan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini”, saat penganiayaan terjadi di ruang terbuka.
Kini, Ardianto telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut dikabarkan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Meski berawal dari konflik pribadi, kasus ini menyedot perhatian luas publik dan komunitas pers.
Kekerasan, penyekapan, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak swasta terhadap seorang wartawan dinilai sebagai ancaman serius terhadap rasa aman, supremasi hukum, dan kebebasan pers.
Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tunduk pada kekuatan modal dan jabatan. (Red)































