SEMARANG – Dugaan kekerasan dan penyekapan terhadap seorang wartawan media online di Semarang menuai kecaman keras dari komunitas pers. Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nasional (PWOIN) Kota Semarang, Vio Sari, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.
Insiden yang menimpa wartawan berinisial A itu diduga dilakukan oleh oknum dari sebuah perusahaan swasta. Vio Sari menyatakan, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kami mengecam keras tindakan brutal ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan pelecehan terhadap demokrasi,” tegas Vio Sari, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Vio, dugaan kekerasan dan penyekapan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, melainkan telah masuk ranah pidana. Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers serta ketentuan dalam KUHP.
Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami menuntut polisi segera mengusut tuntas dan menyeret pelaku ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum,” ujar Vio yang akrab disapa Bunda Vio.
Lebih lanjut, Vio Sari memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. PWOIN Kota Semarang, akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas dan keadilan ditegakkan bagi korban.
Tak hanya itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kebebasan pers serta memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi hak publik atas informasi,” tandasnya.
Dalam pernyataannya, Vio juga menyoroti lambannya respon aparat kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan korban.
Dirinya menilai hal tersebut mencerminkan masih lemahnya pemahaman sebagian aparat terhadap pentingnya perlindungan jurnalis.
“Kami sangat menyayangkan respon yang terkesan lambat. Seharusnya, jurnalis yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan maksimal dari aparat penegak hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Vio berharap kasus ini menjadi titik balik bagi semua pihak untuk lebih menghargai profesi jurnalis. Ia juga mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan profesionalisme dalam bekerja.
“Jurnalisme yang berkualitas adalah aset bangsa. Kami akan terus berjuang demi kebebasan pers dan keadilan,” pungkas Vio Sari.
Pernyataan keras dari Ketua PWOIN Kota Semarang ini diharapkan mampu memberikan dukungan moral kepada korban sekaligus mendorong aparat kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Komunitas pers memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (Red)
































