BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan langkah serius dalam memperbaiki tata kelola persampahan menyusul kedatangan Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Pengarahan bersama tim penilai yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjadi forum penting untuk mengurai persoalan sampah sekaligus merumuskan strategi percepatan pengelolaan dari tingkat desa hingga kabupaten.
Dalam paparannya, anggota Tim Penilai Adipura, Wida, menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Bojonegoro, antara lain:
1. Larangan penggunaan TPA dengan sistem open dumping harus kembali dipertegas kepada seluruh desa dan pengelola TPA. Sistem ini dinilai tidak sesuai standar pengelolaan modern dan berisiko mencemari lingkungan.
2. Timbulan sampah Bojonegoro mencapai 368 ton per hari, dengan indeks 0,27 kg/orang/hari. Beban ini semakin menekan kapasitas TPA Banjarsari yang saat ini makin terbatas.
3. Sekitar 90 persen sampah di Bojonegoro belum terkelola, sementara fasilitas daur ulang seperti Material Recovery Facility (MRF) masih sangat minim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Luluk Alifah, menegaskan bahwa Pemkab telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/997/412.217/2025 sebagai dasar pelaksanaan pemilahan dan pendataan sampah dari sumbernya.
DLH juga akan menggerakkan seluruh camat agar menginstruksikan desa serta RT/RW untuk mengelola sampah mulai dari rumah tangga langkah yang menjadi kunci penilaian Adipura.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa 21 dari 28 kecamatan di Bojonegoro sudah menyatakan kesiapannya menerima bantuan sarana-prasarana pengelolaan sampah, seperti TPST dan TPS3R dari kementerian atau lembaga pusat. Kecamatan yang telah menyatakan kesiapan antara lain Sukosewu, Temayang, Margomulyo, Baureno, Purwosari, dan beberapa lainnya.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pendataan detail atas aktivitas pengelolaan sampah di berbagai lini mulai dari desa, sekolah, fasilitas kesehatan, bank sampah, hingga offtaker atau pihak ketiga.
Salah satu indikator penting Adipura adalah alokasi anggaran 3 persen untuk pengelolaan sampah, yang dapat dipenuhi melalui APBD, CSR, hibah, atau program mandiri.
Rapat ditutup dengan pernyataan tegas dari Wakil Bupati Nurul Azizah bahwa Pemkab Bojonegoro berkomitmen mengelola sampah secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Menurutnya, momentum penilaian Adipura bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan kesempatan memperbaiki tata kelola lingkungan secara fundamental melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan. (Pro/sum)































