BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngraho Tahun 2024–2044, Senin (2/12/2025).
Agenda yang dipusatkan di Ruang Angling Dharma itu diikuti Camat Ngraho, Camat Padangan, serta para kepala desa dari dua kecamatan tersebut.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Ir. Chusaifi Ivan R., S.T., M.M., dalam paparannya menjelaskan bahwa RDTR Ngraho mencakup wilayah di Kecamatan Ngraho dan Padangan.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RDTR yang kini telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sejak November 2025.
Dengan integrasi tersebut, proses perizinan pemanfaatan ruang menjadi jauh lebih praktis, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kami berkewajiban memberikan pembinaan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami bahwa RDTR sudah terhubung dengan OSS sehingga seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa RDTR adalah instrumen vital untuk mengarahkan pembangunan agar lebih terukur, tertib, dan berkelanjutan. Ia meminta para kepala desa benar-benar memahami setiap aturan yang tertuang dalam Perbup tersebut.
“Semua desain dalam RDTR ini dibuat agar investasi berjalan tertib, pembangunan lebih terencana, dan penataan ruang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga menyoroti pentingnya pemanfaatan ruang yang tepat untuk mencegah konflik, mengurangi risiko bencana, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan komitmen Pemkab dalam menjaga lahan sawah produktif.
“Lahan sawah harus tetap kita lindungi. Industri tidak dilarang, tetapi sudah ada lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan industri,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap implementasi RDTR dapat berjalan maksimal dan menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan tata ruang kawasan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang. (Pro/sum)
































