MAGETAN, KLIKINDONESIA — Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan – Jawa Timur resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di Balai Desa Pacalan, Pada Jumat (21/11/2025). Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi terbaru dan kebutuhan nyata warga.
Musdes digelar dengan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta jajaran kecamatan. Dalam forum tersebut, pemerintah desa memaparkan beberapa penyesuaian anggaran yang diarahkan pada sektor-sektor prioritas.
Kepala Desa Pacalan, Agus Suharto, S.T, M.T menegaskan bahwa perubahan APBDes harus menjadi jembatan antara perencanaan dan kebutuhan faktual di masyarakat.
“Revisi APBDes ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana anggaran bisa bekerja maksimal untuk kepentingan warga. Kami ingin memastikan pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak,” Jelasnya.
Sekretaris Camat Plaosan, Budi, turut mengapresiasi jalannya musyawarah yang dinilai transparan dan melibatkan unsur masyarakat secara luas.
“Musdes Pacalan telah mencerminkan prinsip partisipatif. Kami di tingkat kecamatan mendukung penuh agar implementasi APBDes yang baru ini berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” Ungkapnya.
Dengan selesainya penetapan perubahan APBDes 2025, Pemerintah Desa Pacalan optimistis program-program pembangunan desa dapat semakin terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga. (Arita)
































