Beranda Ragam Pengajuan Kredit Diancam Dipersulit, Arogansi Kepala BRI Kunir Blitar

Pengajuan Kredit Diancam Dipersulit, Arogansi Kepala BRI Kunir Blitar

BLITAR, KLIKINDONESIA — Aroma dugaan intimidasi terhadap debitur kembali menyelimuti lembaga perbankan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Unit BRI Kunir Blitar berinisial TA, yang disebut-sebut menekan seorang nasabah agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam proses penyelesaian kredit.

Tindakan itu langsung memicu kemarahan pengacara Surabaya, Dodik Firmansyah, yang menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Menurut Dodik, apa yang dilakukan oknum itu bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga pelanggaran terhadap hak hukum debitur sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Klien kami, Ibu MP, hanya seorang petani kecil. Kami dampingi secara pro bono. Tapi yang terjadi justru tekanan dari pihak bank agar ia menolak pendampingan hukum. Ini intimidasi terang-terangan,” tegas Dodik, Kamis 13 November 2025.

Situasi makin memanas setelah muncul dugaan bahwa oknum Kepala Unit BRI Kunir turut mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman milik adik MP jika kliennya tetap dibela pengacara.

“Ini bukan sekedar keberatan biasa. Ada ucapan yang mengarah pada ancaman mempersulit akses kredit. Kami datang membawa solusi, bukan untuk membuat gaduh, tetapi justru diperlakukan seperti musuh,” kata Dodik.

Ia menegaskan, perilaku tersebut sangat memalukan dan bisa merusak citra BRI sebagai bank milik negara yang seharusnya berpihak kepada masyarakat kecil.

Dalam kronologinya, MP mengajukan kredit KUPERA senilai Rp 50 juta pada Februari 2025 dengan jaminan SHM atas nama almarhum suaminya. Kredit itu memiliki bunga Rp 8 juta dan jatuh tempo 4 November 2025.

Namun hasil panen tak sesuai harapan, sehingga MP kesulitan membayar tepat waktu. Ia meminta bantuan hukum untuk mengajukan restrukturisasi dengan skema pembayaran Rp 2 juta setiap tiga bulan, serta perpanjangan tenor dua tahun.

“Debitur datang dengan niat baik, bukan lari dari tanggung jawab. Tapi justru ia dipaksa menarik kuasa hukumnya,” tambah Dodik.

Dodik menegaskan bahwa tindakan melarang seseorang memakai pengacara adalah pelanggaran hukum.

UU Advokat jelas menyebut:

  • Pasal 1 ayat (1): Advokat berhak memberi jasa hukum di dalam dan luar pengadilan.
  • Pasal 5 ayat (1): Advokat berhak melakukan somasi untuk kepentingan klien.

“Tidak ada pihak mana pun termasuk bank yang boleh menghalangi warga negara untuk beradvokasi. Ini hak konstitusional,” tegasnya.

Geram dengan tindakan tersebut, Dodik berencana mengirim somasi resmi kepada Kepala Unit BRI Kunir, ditembuskan ke Kepala Cabang serta OJK.

Ia mendesak evaluasi total terhadap pimpinan unit itu agar tidak ada debitur yang mengalami intimidasi serupa.

“BRI seharusnya menjadi mitra rakyat. Bukan institusi yang membuat rakyat kecil takut saat ingin menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.

Upaya konfirmasi ke TA tidak membuahkan hasil. Telepon yang dialamatkan kepadanya tidak direspon hingga berita ini ditayangkan. (***)