Beranda Peristiwa 8,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Bojonegoro Bongkar Jalur Perlintasan Gelap

8,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Bojonegoro Bongkar Jalur Perlintasan Gelap

BOJONEGORO – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro. Pada Rabu (10/12/2025), instansi tersebut memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal dalam jumlah fantastis: 8.960.188 batang rokok.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector, demi menjaga industri rokok legal dan mengamankan penerimaan negara.

Rokok ilegal yang dibinasakan merupakan hasil operasi penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Nilainya tidak main-main, estimasi nilai barang: Rp 12,415 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah: Rp 6,236 miliar

Angka tersebut menunjukkan besarnya ancaman bagi ekosistem usaha tembakau legal bila praktik ilegal ini tidak diberantas.

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa banyak penindakan dilakukan saat rokok ilegal diangkut melintasi daerah produksi menuju wilayah pemasaran. Jalur perlintasan dari Pantura hingga rute alternatif menjadi titik rawan penyelundupan.

“Kompleksitas jalur perlintasan di wilayah kami menjadikan kawasan ini sering dimanfaatkan sebagai jalur distribusi BKCHT ilegal. Karena itu, kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Satpol PP,” ujar Iwan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan ketat di dua titik, yaitu kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, dan fasilitas pengelolaan limbah Nabhubumi PT SBI Tuban, yang menerapkan konsep Go Green.

Kegiatan dihadiri oleh Forkopimda Bojonegoro dan Tuban, pengusaha Industri Hasil Tembakau (IHT) legal, asosiasi tenaga kerja industri rokok, serta jejaring kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Asisten I Setda Bojonegoro, Djoko Lukito, mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan menegaskan pentingnya pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Kami berterima kasih atas kerja keras Bea Cukai, kepolisian, dan seluruh pihak. DBHCHT kami alokasikan untuk penindakan rokok ilegal, sosialisasi, hingga bantuan langsung tunai bagi petani tembakau,” tegas Djoko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual ataupun membeli rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu.

Pemusnahan BMN ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Keuangan terkait penetapan barang sitaan untuk dimusnahkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada publik.

Bea Cukai Bojonegoro mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai, tidak mengedarkan atau memproduksi rokok ilegal, melaporkan bila menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal di lingkungan sekitar.

Upaya kolektif ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi penerimaan negara. (mia)